INFO : RAHASIA KARTU KREDIT YANG DITUTUPI OLEH BANK !!
sekedar INFO : RAHASIA KARTU KREDIT YANG DITUTUPI OLEH BANK !!
Dari hasil investigasi pengalaman di
perbankkan dan pencarian informasi yang saya lakukan selama ini, maka
didapat kesimpulan bahwa
:1. Hutang kartu kredit dan KTA bersifat
tidak mengikat para pemegangnya dan tidak ada Undang-undangnya, tidak
diwariskan, tidak dapat dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan
kepada orang lain), tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat
hutang tidak boleh diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan,
dsb.
2.Ada klausul yang disembunyikan oleh
pihak penerbit kartu kredit bahwa jika pemegang kartu kredit sudah tidak
mampu membayar maka hutang akan ditanggung penuh oleh pihak asuransi
kartu kredit visa master. bahkan untuk beberapa bank asing tanggungan
penuh asuransi itu mencapai limit Rp500 juta.
3.Adalah oknum bank bagian kartu kredit
yang menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet
itu ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang
kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan
orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu
tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap
lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang
kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt
collector.Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal
seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian
klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.
4. Surat kwitansi cicilan hutang dari
klien ke pihak debt collector pun banyak yang bodong alias buatan sndiri
dan bahkan surat lunas pun dibuat sendiri dengan atas nama bank.
5. Bahkan di Jakarta dan Cimahi,
ditemukan kasus dimana ada 1 orang (Cimahi) telah melunasi hutangnya 5
tahun lalu sebesar Rp10 juta kepada pihak kartu kredit bank BUMN. Namun
bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt collector dan memaksa
meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan September 2009,
dia didatangi lagi oleh pihak debt collector yang membawa surat tagihan
sebesar Rp10 juta! Dua kali lipatnya.
Akhirnya dia terpaksa membayar karena
mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan. Dari info orang
bank, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank penerbit kartu
kredit dan pihak debt collector untuk memanfaatkan kebodohan masyarakat.
Kasus kedua dialami oleh teman di Jakarta.
Pada tahun 2005 dia sudah melunasi hutang
sebesar Rp3 juta ke kartu kredit bank BUMN lainnya pada 2007. Lalu dia
tidak memperpanjang kartunya lagi alias berhenti menggunakan kartu
tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak menerima kartu perpanjangan dan
surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia menerima tagihan lagi dan
didatangi oleh debt collector mandiri dengan tagihan sebesar Rp6 juta!
Dua kali lipat.
Padahal tahun 2007 sudah dilunasi. Aneh
memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang biasa dipakai
oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di Indonesia?
Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit sudah ditanggung
penuh oleh asuransi visa master.
6. Informasi dari mantan orang kartu
kredit satu bank asing, bahwa perusahaan2 debt collector itu tidak ada
yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat kantor dan nomor
telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur organisasinya.
Karena dinegara manapun didunia, tidak
boleh ada perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika
kita atau polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan
info dari masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan
akan pindah alamat dan kantornya.
7. Dari sudut pandang hukum , kartu
kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun karena
sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak klausul-klausul
yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru bisa melindungi
para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi klien banyak
dibodohi.
8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank
adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki
kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun
dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit
ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang
yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada
banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika
seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki
kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak.
Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank
lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri
nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu
kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya
karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi
jual beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga
orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank
lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval
yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat
bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya
kredit macet.
9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan
bahwa yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri.
Dan kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan
oleh para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak
manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita.
serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt
col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan,
legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col
ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa
master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh
oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu
diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan
memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena
sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi
jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang
kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada
anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col
memintanya pada anggota keluarga yang lain.
Ketiga, saya berharap bahwa POLRI akan
menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan bukan
berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat , sudah
sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa bayangkan
sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang notabene
adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang memperkaya
debt col dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan dari hasil
investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan dari
investigasi dilapangan selama 1 tahun.
SEmoga bermanfaat buat POLRI dan dapat
melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak diperas dan
ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu tidak
disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa mengeluarkan
kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan ada yang
mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas buatan
sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Dan semoga tidak ada pejabat
yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA.
Demi menumpas penghisapan terhadap rakyat
yang sudah tidak mampu.(Menurut informasi dari seorang teman yang telah
meneliti juga masalah debt collector dan pelanggaran undang-undang
perbankan oleh bank-bank di Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah
perputaran uang kartu kredit pada 2010 adalah sebesar Rp162 triliun, dan
yang macet tahun ini adalah 8% nya atau sekitar Rp15 triliun rupiah,
yang ditagihkan melalui debt collector namun tidak disetorkan kepada
bank namun ke kantung2 pribadi pejabat bank dan pejabat2 lain serta para
debt collector itu sendiri. Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu
banyak tuk mereka nikmatin dan sebenarnya mereka tidak berhak menerima
uang itu)
Kasus Bank Century belum ada apa2nya,
makanya banyak pejabat yang jadi pembeking debt collector kartu kredit
Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan zamannya cari uang dengan memeras
rakyat dan membodohi rakyat .
Kapan rakyat bisa makmur kalo begini, orang diperas terus…kayak zaman penjajahan aja… http://m.kaskus.co.id/thread/50c9a2340176083025000040
Unlike · · Follow Post · Monday at 12:23am
Tidak ada komentar:
Posting Komentar